Siapkan NIK KTP dan HP, Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di Tahun 2022

- 6 Januari 2022, 09:32 WIB
Siapkan NIK KTP dan HP, Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di Tahun 2022
Siapkan NIK KTP dan HP, Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di Tahun 2022 /Indonesiabaik.id/

Media Magelang - Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut akan dilakukan pada tahun 2022 oleh Kominfo jelang dilaksanakannya migrasi TV digital.

Cukup siapkan NIK KTP dan HP agar bisa melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Secara Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis

Kominfo mengabarkan telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari diadakannya migrasi TV digital.

Sejak tahun 2021 pemerintah telah menginformasikan mengenai akan diadakannya migrasi TV digital yang akan diberlakukan di Indonesia.

Saat itu juga pemerintah menginformasikan bahwa cukup menambahkan perangkat Set Top box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Cukup NIK KTP dan HP, Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Saat ini diketahui perangkat Set Top Box (STB) telah tersedia dengan berbagai merek dan keunggulan dan tersedia di berbagai tempat.

Untuk mendukung peralihan TV analog ke TV digital yang dilakukan pemerintah, Kominfo mendukung informasi tersebut dengan mengadakan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis.

Berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Kominfo, migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan mulai awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 yang diperkirakan pada bulan November.

Dalam pemberitahuan lainnya, migrasi TV digital akan dilakukan melalui tiga tahapan yang akan dimulai pertengahan tahun 2022.

Pastikan data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Maka, segera dapatkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan kominfo, yaitu dengan online dan offline.

Untuk melakukan pendaftaran secara online Anda cukup siapkan NIK KTP dan HP lalu bisa mendaftar dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Apabila ingin melakukan pendaftaran secara langsung bisa dilakukan dengan mendatangi desa/kelurahan dan mengikuti instruksi dari petugas.

Adapun langkah yang harus diikuti untuk mendaftar, adalah sebagai berikut:

Daftar Secara Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah