"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," imbuh Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ryan Grantham, Aktor Riverdale yang Membunuh Ibu Kandung Sendiri
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, tunjangan insentif ini diberikan kepada para guru madrasah bukan PNS yang telah memenuhi semua kriteria, yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS agar bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022 adalah sebagai berikut.
• Masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA maupun MAK.
• Terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
• Belum lulus sertifikasi.
• Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
• Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
• Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.