Ini Kriteria Guru Madrasah bukan PNS yang Bisa Dapat Tunjangan Insentif Akhir Juni 2022

- 19 Juni 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

• Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka.

• Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

• Belum berusia pensiun (60 tahun).

• Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

• Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA maupun madrasah.

• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Berkaitan dengan kriteria yang harus ada pada guru madrasah bukan PNS ini, pencairan tunjangan insentif di akhir Juni 2022 diprioritaskan bagi yang masa pengabdiannya sudah cukup lama, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh M. Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ujar Zain.

Dengan demikian, untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022, para guru madrasah bukan PNS harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x