Media Magelang – Perusahaan teknologi raksasa Google memperoleh denda dari Perancis sebesar Rp8,7 triliun.
Regulator antimonopoli Perancis memberikan denda kepada Google Rp8,7 triliun, atau hampir 600 juta dolar AS.
Sebagaimana diwartakan oleh CNN, Perancis melayangkan denda kepada Google lantaran perusahaan tersebut dinilai tak mampu mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal. Hal ini berkaitan dengan hak cipta di platform mesin pencairan miliknya.
Baca Juga: Akui Tidak Tahu Segalanya, Google Uji Fitur Baru untuk Perangi Misinformasi dan Teori Konspirasi
Tak hanya denda, Perancis juga membebani Google untuk membayarkan hak penerbit dan diberikan waktu selama dua bulan untuk memenuhi itu.
Apabila Google tak menyanggupinya, Perancis akan memberikan denda tambahan sebesar 1,1 juta dolar AS atau setara Rp15,9 miliar per hari.
“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama,” ujar kepala badan antitrust Isabelle De Silva menanggapi permasalahan dengan Google.
Silva pun menilai Google gagal memenuhi permintaan pemerintah, dibuktikan dengan tak tercapainya negosiasi dengan media lokal.