Ini Daftar Lengkap Frekuensi TV Digital di DKI Jakarta dan Sekitarnya

- 7 November 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi satelit, Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 69, Aktivitas Kelompok, Kelebihan dan Kekurangan Teknologi Komunikasi
Ilustrasi satelit, Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 69, Aktivitas Kelompok, Kelebihan dan Kekurangan Teknologi Komunikasi /Gagadget
 
Media Magelang - Siaran TV Digital sudah mengudara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai 2 November 2022.
 
Bagi masyarakat yang kehilangan acara TV analog tak perlu khawatir, dalam artikel ini dibagikan daftar lengkap frekuensi siaran TV digital untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
 
Daftar lengkap frekuensi siaran TV digital yang mengudara khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai dari RCTI, SCTV, MetroTV, TVOne, TransTV, hingga sejumlah stasiun televisi swasta lainnya.
 
Adapun wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya yang mulai bisa menangkap siaran TV digital sejak 2 November 2022 adalah sebagai berikut.
 
 
• Kota Administrasi Jakarta Pusat;
• Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
• Kota Administrasi Jakarta Selatan;
• Kota Administrasi Jakarta Utara;
• Kota Administrasi Jakarta Barat;
• Kota Administrasi Jakarta Timur;
• Kota Tangerang Selatan;
• Kabupaten Tangerang;
• Kabupaten Bekasi;
• Kabupaten Bogor;
• Kota Tangerang;
• Kota Bekasi;
• Kota Depok;
• Kota Bogor.
 
Sementara itu, daftar lengkap frekuensi siaran TV digital untuk stasiun televisi swasta dan pemerintah yang telah mengudara di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah berikut ini.
 
• SCTV, KompasTV, Indosiar, MentariTV dan O Channel berada di frekuensi 24 UHF 498 MHZ.
 
• RCTI, GTB, MNCTV, dan iNews berada di frekuensi 28 UHF 530 MHz.
 
• MetroTV, MyTV, JPNN, BBSTV, UGTV, SmileTV, dan MagnaTV berada di frekuensi 31 UHF 554 MHz.
 
• TVONE, JakTV, ANTV, dan SportOne berada di frekuensi 34 UHF 578 MHz.
 
• TransTV, Trans7, CNN dan CNBC berada di frekuensi 40 UHF 626 MHz.
 
• TVRI, TVRI Sport, TVRI World, TVRI Jakarta, nusantaraTV (ntv), Inspira, NetTV, RadarTV, ElshintaTV, DAAITV dan tvMU berada di frekuensi 43 UHF 650 MHz.
 
• rtv berada di frekuensi 48 UHF 690 MHz.
 
Siaran TV digital ini dapat dinikmati dengan menggunakan alat pendukung televisi yang bernama Set Top Box (STB), yang berfungsi untuk menangkap sinyal TV digital agar gambar serta suara lebih jernih.
 
Karena sudah mengudara mulai 2 November 2022, masyarakat dapat mengecek di artikel ini untuk daftar lengkap frekuensi siaran TV digital di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x