Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak Kandung, Berawal Dari Ambil Pakaian di Rumah

11 Januari 2021, 15:48 WIB
Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak hari ini, Senin 11 Januari 2021. /Dok Humas Polda Jateng

Media Magelang – Kasus KDRT ibu terhadap anak kandungnya di Demak, Jawa Tengah, masuk ke tahap gelar perkara oleh Polres Demak. Kasus ini bermula dari sang anak yang hendak ambil pakaian di rumah.

Polres Demak laksanakan gelar perkara atas kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya bertempat di Loby Polres Demak pada hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian KDRT ini bermula pada Jumat 21 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Ds. Banjarsari RT.04/04, Kec. Sayung, Kab. Demak.

Baca Juga: Datangi Kantor KPK, Menteri Sosial Tri Rismaharini Koordinasikan Hasil Kajian Bansos

Dalam kegiatan gelar perkara atas kasus KDRT yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya ini, hadir pula Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si, Kabagops Kompol Sonhaji, S.H, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K. dan Kasubbid Penmas AKBP Kuat Slamet, S.H., M.H.

Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Bapak korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono  untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat  untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT  berangkat bersama - sama menuju kerumah Tersangka (S).

Baca Juga: Pengamat Transportasi Kritik Harga Tiket Murah Pasca Insiden Sriwijaya Air SJ 182

Kronologi Kejadian KDRT

Menurut keterangan, kejadian KDRT terjadi ketika korban hendak mengambil pakaian yang ada di rumah tersangka.

Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya pada korban.

Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Baca Juga: Bocoran Cinta Nikita Malam Ini: Erik Lamar Laila dan Usir Amel, Tirta Galau Pilih Sama Flora?

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah.

Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar.

Baca Juga: Sudah Punya Firasat, YouTuber Faisal Rahman Diduga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sampaikan Ini

Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak-bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Atas kasus ini Kabidhumas mengatakan bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau.

"Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hancur dan Hangus, Pencarian Black Box Dilanjutkan

Sudah Dimaafkan

Meski begitu, Kabidhumas melanjutkan korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,"ungkapnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Keluarga Kolonel Achmad Baehaqi Menjadi Penumpang Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air

Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Kasus KDRT ibu terhadap anak kandungnya ini masuk dalam tahap gelar perkara oleh Polres Demak hari ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler