Link Daftar BLT UMKM 2021 di Kabupaten Batang Ditutup Hari Ini! Simak Persyaratannya!

21 Juni 2021, 05:05 WIB
Ini dia link pendaftaran BLT UMKM 2021 di Kabupaten Batang yang ditutup hari ini jam 10.00 WIB! /Instagram @cintaprodukbatang

Media Magelang - Link daftar BLT UMKM 2021 khusus pelaku UMKM di Kabupaten Batang ditutup hari ini jam 10.00 WIB! Ini dia persyaratannya!

Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Batang, Jawa Tengah, segera daftar BLT UMKM 2021 pakai link di bawah ini.

Di bagian akhir artikel ini akan dicantumkan link daftar BLT UMKM 2021 bagi pelaku UMKM di wilayah Batang.

Baca Juga: Ditutup Besok 21 Juni 2021, Daftar BLT UMKM Kota Pekalongan Sekarang Melalui Link Formulir Berikut

Segera daftarkan usaha anda untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 di wilayah Batang karena akan ditutup hari ini juga!

Maka dari itu, siapkan persyaratannya dan dapatkan Rp 1,2 juta dari pemerintah untuk bantu modal usaha anda.

Selama setahun terakhir, banyak sekali pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam usahanya.

Maka dari itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp 1,2 juta untuk setiap penerima BLT UMKM 2021.

 

Baca Juga: Ditutup 18 Juni 2021. Segera Klik Link jss.jogjakarta.go.id Daftar BLT UMKM Tahap 3 Kota Yogyakarta

Sebelum menuju ke link pendaftarannya, simak terlebih dahulu dokumen persyaratan BLT UMKM 2021

Dokumen Persyaratan BLT UMKM 2021 yang Harus Dipenuhi

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Scan Kartu Keluarga (KK); 
  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); 
  • Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 
  • Foto kegiatan usaha yang memperlihatkan pelaku usaha mikro secara jelas.

Bagi yang ingin segera melakukan pendaftaran, inilah link pendaftaran online BLT UMKM 2021 khusus Kabupaten Batang. 

bit.ly/BPUMBATANG_2021

Untuk mempermudah dalam mengunggah lampiran yang diminta, pastikan harus sudah tersedia dalam format PDF.

Pastikan anda isi formulir dengan lengkap, agar bisa diproses oleh para petugas verifikasi.

Untuk kriteria UMKM sendiri menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. 

Pertama, usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp1 miliar dan omset maksimal Rp2 miliar.

Kedua, usaha kecil yang memiliki aset lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar rupiah, dan omset lebih dari dua sampai Rp15 miliar. 

Ketiga, usaha menengah yang memiliki aset lebih dari lima sampai sepuluh milyar rupiah, dan omset yang lebih dari lima belas sampai lima puluh milyar rupiah. 

Demikian informasi mengenai link daftar BLT UMKM 2021 bagi pelaku UMKM di wilayah Batang yang ditutup pagi ini juga!***

Editor: Amallia Putri

Tags

Terkini

Terpopuler