Alhamdulillah! BSU Subsidi Gaji Cair, Ini Tanda Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

11 Agustus 2021, 15:03 WIB
BSU Subsidi Gaji sudah ditransfer Kemnaker ke rekening karyawan penerima /

Media Magelang - Simak baik-baik ini tanda apabila Anda terdaftar sebagai karyawan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Kemnaker sudah mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan senilai Rp1 juta mulai 10 Agustus 2021.

Ada tanda khusus bagi karyawan yang tergolong menjadi penerima BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Ini 68 Nama Calon Paskibraka Nasional 2021, Siap Kibarkan Bendera Pusaka HUT RI ke-76 di Istana Negara

Berdasarkan pada laporan karyawan penerima BSU Subsidi Gaji tersebut, mereka menerima SMS sebagai notifikasi bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditransfer ke rekening masing-masing senilai Rp1 juta.

"Trx Rek.XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:53:38," demikian bunyi sms notifikasi tersebut.

Berdasarkan pada pernyataan Kemnaker sebelumnya, penyaluran BSU Subsidi Gaji kepada karyawan akan dimulai pada bulan Agustus 2021.

Setelah Kemnaker menerima dana Rp8,8 triliun dari Perbendaharaan Negara, karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan langsung menerima bantuan senilai Rp1 juta di rekening masing-masing.

Apabila Anda sebagai karyawan belum menerima BSU Subsidi Gaji tersebut, sebaiknya cek daftar nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Cair, Simak Syarat dan Cara Dapatkan BSU Berikut

Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan

Terkait status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi dengan cara berikut:

1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"
7. Laman akan memproses dan menampilkan status karyawan di daftar penerima BSU 2021

Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh karyawan dapat menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.

Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 45 Kumpulan Twibbon Hari Kemerdekaan dan Tutorialnya, Ayo Meriahkan HUT RI ke-76!

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Demikian informasi detil mengenai BSU Subsidi Gaji yang sudah cair dan tanda yang muncul apabila karyawan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Tags

Terkini

Terpopuler