Gunakan Knalpot Brong, Polda Jateng Razia Ratusan Kendaraan se-Jawa Tengah

12 Januari 2022, 13:48 WIB
Ratusan Motor Kena Razia Knalpot Brong Polda Jateng, Dikandangkan dan Wajib Diganti Setelah Sidang /Humas Polda Jateng

Media Magelang - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan razia terhadap ratusan kendaraaan bermotor lantaran menggunakan knalpot brong. 

Kegiatan razia motor yang menggunakan knalpot brong dilaksanakan oleh pihak Direktorat Lalu Lintar Polda Jateng di seluruh Jawa Tengah.

Setiap harinya terdapat ratusan kendaraan di Jawa Tengah yang melanggar spektek dan mengganggu ketertiban umum karena didapati menggunakan knalpot brong.

Direktur lalu lintar Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kegiatan razia kendaraaan ini dilakukan secara rutin, yang umumnya mencapai ratusan kendaraan setiap harinya.

Baca Juga: Ratusan Motor Kena Razia Knalpot Brong Polda Jateng, Dikandangkan dan Wajib Diganti Setelah Sidang

"Untuk Selasa 11 Januari 2022 kemarin, sejumlah 539 sepeda motor (dirazia). Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan," tutur Kombes Agus dalam keterangannya.

Sementara itu, hasil razia knalpot brong pada Senin, 10 Januari 2022 lalu mencapai 145 sepeda motor, dengan terbanyak 32 kendaraan roda dua dari wilayah Semarang Kota.

Terkait dengan razia knalpot brong tersebut oleh jajaran lalu lintas itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua.

"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang," jelas Kabid Humas.

Baca Juga: Warga Beri Kritik ke Polda Jateng Terkait Penanganan Masalah Lingkungan, Kabidhumas: Kita Sudah Siapkan MOU

Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik," tambahnya.

Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.

"Untuk itu saya bagi yang Berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," tutupnya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler