Pelaku Penipuan Modus Makelar Joglo Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Mobil

8 Februari 2022, 14:08 WIB
Barang bukti gadai mobil pelaku tipu makelar joglo. /Polres Magelang



Media Magelang - Polres Magelang mengamankan pelaku penipuan yang mengaku sebagai makelar Joglo usai gadaikan mobil.

Sebelumnya, pelaku penipuan dengan modus makelar Joglo ini tengah kabur ke wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Saat ini, pelaku telah diringkus dengan barang bukti satu unit mobil Avanza yang masih diamankan di Mapolres Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin  S.I.K mengungkapkan tersangka berinisial GL (37).

Baca Juga: Agar Cuan Melimpah, Ini 5 Cara Gunakan Media Sosial untuk Bisnis Online

Pelaku merupakan warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Sementara itu, korban adalah Agus Nurmanto(40) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang.
 
“Kejadian pada Kamis 21 November 2021 lalu di Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman saat korban meminta tersangka GL untuk dibuatkan bangunan joglo,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa 8 Februari 2022.
 
Pada saat itu, tersangka bertemu korban karena diminta untuk dibuatkan bangunan Joglo. Dan korban membayar uang DP sebesar Rp 8 juta kepada tersangka.

Baca Juga: Inilah 7 Kategori yang Berkesempatan Mendapatkan Bansos PKH Tahun 2022
 
“Saat itu tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan Joglo ke daerah Blora. Karena ingin Joglo cepat selesai, kemudian korban meninjamkan mobil Toyota Avanza warna putih kepada tersangka untuk operasional pembuatan Joglo,” jelasnya.
 
Kemudian 3 hari setelahnya, berdalih sedang butuh uang untuk mengambil motor yang sedang digadai, tersangka yang berprofesi sebagai makelar joglo ini nekat menggadaikan mobil yang dipinjamkan korban sebesar Rp 20 juta.
 
“Menurut pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk menebus motor dan sisanya untuk keperluan pribadi,” terang Kasatreskrim.
 
Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, tersangka GL kabur ke daerah Bantul di rumah teman lamanya untuk menghindari Korban.
 
“Setelah itu tersangka tidak bisa dihubungi lagi oleh Korban.  Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Salaman,” jelasnya.
 
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satrekrim Polres Magelang dan Unitrekrim Polsek Salaman, akhirnya Rabu, 26 Januri 2022 didapati keberadaan tersangka.
 
“Petugas kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Bantul. Selain itu juga mendapatkan barang bukti mobil dari tangan penggadai.  Tersangka kita jerat Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” tegas Akp M. Alfan Armin.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler