- Banyumas
- Purbalingga
- Cilacap
- Banjarnegara
Baca Juga: Jadwal Piala FA Malam Ini: Arsenal vs Newcastle, Manchester United vs Watford di Ronde 3
Baca Juga: Lolos BLT UMKM Rp2,4 Juta Pakai Link eform.beri.co.id/bpum, Atau Cek Notifikasi Ini dari BRI!
Wilayah Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Sementara itu, ada penambahan beberapa daerah antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Pranowo dikutip Media Magelang dari rilis.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu 9 Januari 2021: Program Baru Uwu Moment dan Film Tayang Hari ini
Baca Juga: Sedang Tayang Lesty Kejora di Indosiar, Berikut Sinopsis Kuch Kuch Dangdut Ada Pemain Mahabharata!
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar Pranowo menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengijinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.