Media Magelang – Seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya sendiri di Demak. Kasus ini pun sudah ditangani lebih lanjut oleh Polres Demak.
Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah berinisial nama S (36) menganiaya anak kandungnya sendiri berinsial A (19). S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya akan berujung menjadi tahanan Polres Demak.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak, kejadian bermula pada Jumat 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Ds. Banjarsari RT.04/04, Kec. Sayung, Kab. Demak.
Baca Juga: Nelayan Kepulauan Seribu Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 yang Hilang Kontak
Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Bapak korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.
Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT berangkat bersama - sama menuju kerumah Tersangka (S).
Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya pada korban.
Baca Juga: Warga Temukan Serpihan Kabel di Perairan Kepulauan Seribu, Diduga Bagian Sriwijaya Air
Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.