Polda Jateng Siap Laksanakan Operasi Yustisi Minimal 3 Kali Sehari Selama PPKM

- 9 Januari 2021, 14:07 WIB
Operasi Yustisi digelar kembali oleh Polda Jateng selama PPKM, minimal 3 kali sehari di wilayah ini.
Operasi Yustisi digelar kembali oleh Polda Jateng selama PPKM, minimal 3 kali sehari di wilayah ini. /Dok Humas Polda Jateng


Media Magelang - Polda Jateng siap gelar Operasi Yustisi setidaknya 3 Kali sehari selama PPKM yaitu pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Operasi Yustisi ini dilakukan Polda Jateng minimal 3 Kali sehari pasca keluarnya surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang pemberlakuan (PPKM) tertanggal 8 Januari 2021.

Rencana Polda Jateng untuk menggelar Operasi Yustisi untuk 23 Kabupaten dan Kota selama PPKM ini diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tertawakan dan Tantang Pelapor Aksi Blusukan Mensos Risma di Kawasan Sudirman

“Jadi Operasi Yustisi akan dilaksanakan tiga kali, pagi iya, siang iya, dan malam juga. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kepada wartawan, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya dan an Kodam IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops (rencana operasi) terkait dengan operasi yustisi.

Hal ini ia sampaikan usai membuka latihan gabungan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Gunung Kendil, Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Tanam 17 Ribu Bibit Pohon di Hulu Sungai Parat, Ganjar Pranowo Berupaya Selamatkan Rawapening

Operasi ini juga menekankan agar seluruh daerah lebih memperhatikan penguatan protokol Penguatan protokol tiga M  (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Usaha pemutusan mata rantai Covid-19 akan melibatkan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat, termasuk Polda Jateng yang telah menyiapkan setidaknya satu kompi satgas di masing-masing Polres untuk mengurai kerumunan yang di daerah-daerah tersebut.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani instruksi untuk memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Akan ada Banyak Fakta Terbuka Jika Polisi Menindak Akun Twitter Fadli Zon
Di Jawa Tengah sendiri ada 3 Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.

Daerah-daerah yang akan memberlakukan PPKM sesuai surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain ketiga daerah itu, ada juga penambahan beberapa daerah yang tidak masuk dalam lingkup yaitu Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Baca Juga: Ada PPKM, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi Minimal 3 Kali Sehari di 3 Wilayah Ini: Semarang, Solo
Operasi Yustisi dan operasi Aman Nusa yang akan dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari selama PPKM akan melibatkan unit kecil lengkap beranggotakan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP di seluruh wilayah Polda Jateng.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x