Ganjar Pranowo Minta Penyintas Covid-19 di Donohudan Donor Plasma Konvalesen, Apa Artinya?

- 19 Januari 2021, 13:58 WIB
Ganjar dorong penyintas Covid-19 untuk menjadi donor  plasma konvalesen.
Ganjar dorong penyintas Covid-19 untuk menjadi donor plasma konvalesen. /Pixabay/sabin urcelay/

Dikutip Media Magelang dari situs resmi Kementerian kesehatan, aktivitas donor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan COVID-19.

Cara melakukan terapi donor plasma konvalesen dilakukan melalui induksi imunitas pasif secara artifisial.

Baca Juga: Donald Trump Pilih Pergi ke Private Club di Florida Ketimbang Hadir di Pelantikan Joe Biden

Hal ini dilakukan melalui transfer plasma darah pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 terhadap pasien yang masih tertular.

Metode ini merupakan cara yang efisien dan efektif menyembuhkan pasien COVID-19, mengingat ini adalah vaksinasi pasif.

Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19. 

Baca Juga: Informasi Nomor Hotline dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Magelang, Wajib Disimpan!

Para penyintas COVID-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Sayangnya, saat ini jumlah rumah sakit yang melakukan pemberian plasma juga masih sangat sedikit.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x