Dikutip Media Magelang dari situs resmi Kementerian kesehatan, aktivitas donor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan COVID-19.
Cara melakukan terapi donor plasma konvalesen dilakukan melalui induksi imunitas pasif secara artifisial.
Baca Juga: Donald Trump Pilih Pergi ke Private Club di Florida Ketimbang Hadir di Pelantikan Joe Biden
Hal ini dilakukan melalui transfer plasma darah pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 terhadap pasien yang masih tertular.
Metode ini merupakan cara yang efisien dan efektif menyembuhkan pasien COVID-19, mengingat ini adalah vaksinasi pasif.
Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19.
Baca Juga: Informasi Nomor Hotline dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Magelang, Wajib Disimpan!
Para penyintas COVID-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.
Sayangnya, saat ini jumlah rumah sakit yang melakukan pemberian plasma juga masih sangat sedikit.