PMI kabupaten dan kota diminta untuk mengajak penyintas Covid-19, di daerahnya masing-masing, mendonorkan plasmanya.
Saat ini, ada kriteria UDD yang bisa melakukan pengambilan plasma. Seperti UDD PMI yang telah mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) yaitu di UDD Kota Semarang, Solo, dan Banyumas.
Baca Juga: Ada Nakes di Jawa Tengah yang Tidak Vaksinasi, Begini Penjelasan Ganjar Pranowo
Ada juga, kriteria UDD yang melakukan pengambilan plasma dengan alat apheresis yakni alat yang bisa secara langsung memisahkan plasma saat donor sedang berjalan.
“Kemudian UDD lain itu mengakomodir penyintas di wilayahnya, menyeleksi (pendonor plasma),” imbuhnya.
Tujuan seleksi adalah memastikan plasma yang diambil mengandung antibodi, yang namanya Imunoglobulin G. Dia melanjutkan, setelah plasma mengandung imunoglobulinnya, barulah selanjutnya, antibodi imonuglobin diantar ke UDD Semarang, Solo, Banyumas untuk diambil.
“Jadi seleksi, mengakomodir, nggoleki (mencari), menghubungi rumah sakitnya, nyateti (mencatat), sampai memenuhi kriteria,” terang Iman
Baca Juga: Tinjau Lokasi Pengungsi Gunung Merapi, Ganjar Pranowo Senang
Yang paling penting, para pendonor itu adalah mantan pasien Covid-19 yang sembuh, perempuan belum pernah hamil, termasuk batas pengambilan plasma penyintas hanya sampai sekitar enam bulan.
Mengingat, antibodi makin lama makin berkurang. Penyintas bisa diambil plasmanya setiap dua minggu.