“Agar (masyarakat) tidak tergopoh-gopoh ini ada apa. Masyarakat mesti ngerti bahwa sekarang kamu mesti tertib, lampu merah berhenti, marka jangan dilanggar, dan kalau ada larangan jangan kamu langgar. Maka mekanisme orang berjalan menggunakan kendaraan di jalan raya akan tertib,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng sudah menerapkan sistem E-TLE ini di Kota Semarang.
Polda Jateng kemudian berencana untuk memperluas penerapan E-TLE ini di seluruh wilayah Jawa Tengah pada tahun 2021.***