Listrik Gratis PLN 450 VA dan 900 VA Bisa Diperoleh hingga Maret 2021, Ini 4 Fakta Terbaru Harus Tahu!

- 9 Februari 2021, 06:49 WIB
Listrik Gratis PLN 450 VA dan 900 VA Bisa Diperoleh hingga Maret 2021, Ini 4 Fakta Terbaru Harus Tahu!
Listrik Gratis PLN 450 VA dan 900 VA Bisa Diperoleh hingga Maret 2021, Ini 4 Fakta Terbaru Harus Tahu! /Instagram/ @pln123_official

Media Magelang – PT PLN memberikan lagi listrik gratis untuk masyarakat hingga Maret 2021 untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Namun, ada 4 fakta baru soal subsidi token listrik gratis yang dibagikan pemerintah melalui PT PLN untuk masyarakat tersebut.

Pemerintah bagikan subsidi token listrik gratis yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi token listrik gratis dari PLN ini akan diberikan pemerintah mulai Januari 2021 hingga Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran Drama Korea Mr. Queen Episode 17: Kabar Kehamilan Ratu Kim So Young Tersebar, Seluruh Istana Gempar

Akan tetapi, ada hal-hal yang harus diketahui oleh masyarakat soal subsidi token listrik gratis ini.

Berikut adalah 4 fakta soal token listrik gratis yang diberikan oleh pemerintah dilansir Media Magelang dari berbagai sumber:

1. Token listrik gratis tidak akan dibagikan melalui WhatsApp

Berbeda dengan tahun lalu, token listrik gratis ini tidak akan lagi diberikan melalui chat WhatsApp.

Baca Juga: Valentino Rossi di MotoGP, Akankah Segera Berganti Peran Dari Pembalap Menjadi Manajer Tim?

Hal ini lantaran pihak PLN menilai, aplikasi PLN mobile dan laman resmi PLN telah cukup ringkas dan cepat dalam menyalurkan token listrik gratis tersebut kepada masyarakat.

2. Aturan baru listrik gratis dibatasi hanya 720 jam nyala

PLN menetapkan aturan baru dalam pemberian subsidi listrik hanya untuk pemakaian maksimal 720 jam nyala.

“Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril pada sesi teleconference, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Sosok Penting Dibalik Pengembangan Motor MotoGP 2021: Ke Mana Kepala Kru Berlabuh?

Dengan kata lain, pelanggan PLN 450 VA hanya akan diberikan subsidi listrik gratis sebesar 324 kWh, dan pelangan PLN 900 VA akan diberikan subsidi listrik gratis setara dengan 648 kWh.

3. Pelanggan yang melebihi 720 jam nyala diharuskan membayar sendiri kelebihannya

PT PLN juga menerangkan bila pelanggan diharuskan membayar sendiri tagihan listrik di atas 720 jam nyala.

“Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi,” ujar Bob Saril menambahkan.

Lebih dari itu, pemakaian akan dikenakan tarif normal yang sebenarnya juga telah disubsidi.

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan PPKM yang Implementasinya Tidak Jelas, Jokowi Kritik Dirinya Sendiri

“Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih dari pada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan,” lanjut Bob Saril.

4. Listrik gratis dapat diperoleh melalui PLN mobile atau laman stimulus.pln.co.id

Pelanggan listrik bersubsidi dapat memperoleh listrik gratis dengan mengakses PLN mobile atau laman stimulus.pln.co.id.

Cara dapat token listrik via laman PLN

Baca Juga: Terlalu Banyak Konsumsi Kurma Bisa Sebabkan Penyakit, Umat Islam Harus Tahu

  • Buka alamat https://www.pln.co.id lalu pilih menu ‘Stimulus Covid-19
  • Masukkan nomor ID pelanggan atau nomor meteran
  • Setelah itu, nilai token gratis dan diskon akan ditampilkan dilayar
  • Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat untuk Joe Biden dan Kamala Harris, Ada Presiden Jokowi Juga

Cara dapat token listrik via aplikasi PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Klik ‘PLN Peduli Covid-19’ pada bagian info dan promo
  • Masukkan ID Pelanggan/ nomor meteran
  • Token gratis atau diskon akan muncul

Itulah 4 fakta terbaru soal subsidi token listrik gratis dari pemerintah melalui PT PLN untuk masyarakat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah