Asik! BLT BPUM UMKM Bakal Cair Lagi di 2021, Simak Cara Daftarnya

- 7 Maret 2021, 06:15 WIB
Asik! BLT BPUM UMKM Bakal Cair Lagi, Simak Cara Daftarnya
Asik! BLT BPUM UMKM Bakal Cair Lagi, Simak Cara Daftarnya /Instagram.com/@kemenkopukm.

Media MagelangBantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera cair Maret 2021 ini sebagaimana diumumkan Kementerian Keuangan.

BLT BPUM UMKM ini adalah program pemerintah untuk meringankan beban usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Rencananya, BLT BPUM UMKM yang akan cair Maret 2021 yang disalurkan adalah sebesar Rp 1.2 juta untuk 14 juta pelaku UMKM.
 
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara agar mendapat BLT BPUM UMKM, simak penjelasan berikut ini:
 
 
2.Login di OSS v1.1 melalui situs (https://oss.go.id) dengan akun Anda 

3. Pilih Perizinan Berusaha -> kemudian klik Perseorangan -> lalu pilih:

  • Untuk skala usaha Mikro -> tekan tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Di bagian Data Profil, pastikan Anda melengkapi informasi yang masih kosong. Lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
 
Begitu juga di kolom Tambah Usaha. Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka tambahka dulu informasi mengenai usaha Anda kemudian tekan tombol Selanjutnya jika sudah selesai.
 
Anda yang ingin tahu apa saja syarat penerima BLT BPUM UMKM, ini penejalsannya:
 
-Pelaku usaha mikro yang tidak menerima kredit permodalan dan investasi dari perbankan
-Mempunyai Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang berlaku (dibuktikan dengan usulan dari pengusul)
-Bukan pegawai BUMN/BUMD, aparat TNI/Polri
 
Demikian cara mendapatkan BLT BPUM UMKM. Selamat mencoba.***
 

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah