Pelaku sempat melarikan diri dan segera tertangkap oleh Polres Magelang di rumah orang tuanya.
"Pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung."kata Kapolres.
Nantinya, tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kejinya, pelaku pembacokan yang berhasil diringkus Polres Magelang akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***