Berantas Narkoba, Ditresnarkona Polda Jateng Razia Cafe dan Tempat Hiburan di Semarang

- 29 Maret 2021, 06:50 WIB
Penertiban cafe dan tempat hiburan malam oleh Polda Jateng
Penertiban cafe dan tempat hiburan malam oleh Polda Jateng /Dok. Humas Polda Jateng/

Media Magelang - Demi memberantas penggunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19, Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan aksi razia di Semarang. 

Pelaksanaan razia dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng ke sejumlah cafe dan tempat hiburan di Semarang, Jawa Tengah.

Untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden RI guna berantas penyalahgunaan narkoba, Ditresnarkona Polda Jateng razia cafe dan tempat hiburan di Semarang pada Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Selain sebagai tindak lanjut pemberantasan narkoba, razia tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan jam operasional cafe dan tempat-tempat hiburan.

Baca Juga: Tangani Klaster Covid-19 Nusakambangan, Ganjar Pranowo Siap Bantu Kemenkumham

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Sebagaimana diketahui, Polda Jateng saat ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dilansir Media Magelang dari Semarangku, untuk razia cafe dan tempat hiburan itu sendiri pelaksanaanya dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Agung Prasetyoko. 

Pelaksanaan razia cafe dan tempat hiburan di Semarang dilakukan pihak kepolisian dengan membaginya menjadi tiga tim.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

Tim 1 dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santoso, dan tempat-tempat yang dirazia adalah Hollywings Cafe, Jl. Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang (tutup), Golden Mutiara, Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke, Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).

Tim 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, dan tempat-tempat yang dirazia adalah Babyface, Jl. Puri Anjasmoro Raya No. 8 Blok E1-8, Wishbone Bar and Cafe, Jl. Ahmad Yani No. 140, A TO Z, Jl. Sumbing No. 10 Semarang.

Tim 3 di bawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono, dengan tempat-tempat yang dirazia antara lain Studio Inn di Jl. Gajahmungkur Semarang, Venus Karaoke di Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece di Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, dan Inul Vizta di Jl. Tri Lomba Juang No. 16A Semarang.

Dari sebelas tempat hiburan dan cafe yang dirazia pada Sabtu malam tersebut, terjaring sebanyak 95 pengunjung.

Para pengunjung yang terjaring segera digiring ke Polrestabes guna dilakukan tes SWAB Antigen. 

Hal ini dilakuan untuk mengetahui apakah para pengunjung cafe dan tempat hiburan itu terjangkit virus Covid-19 dan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, 95 pengunjung tempat hiburan tersebut dinyatakan negatif Covid-19 dan narkoba.

Dengan begitu, razia di cafe dan tempat hiburan yang dilakukan oleh Ditresnarkona Polda Jateng berguna dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah berhasil dan berjalan lancar.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah