Simak! Syarat dan Ketentuan CPNS 2021 Bagi Penyandang Disabilitas

- 10 April 2021, 06:27 WIB
Penyandang disabilitas bisa mendaftar CPNS 2021.
Penyandang disabilitas bisa mendaftar CPNS 2021. /CPNS Indonesia.

Media Magelang – Cek syarat dan ketentuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bagi para penyandang disabilitas berikut ini.

Pemerintah juga membuka pendaftaran CPNS 2021 bagi para penyandang disabilitas.

Ada sejumlah formasi yang dibuka pemerintah bagi para penyandang disabilitas pada pendaftaran CPNS 2021.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 buka formasi untuk penyandang disabilitas dan akan segera dibuka dengan prediksi April sampai Mei.

Sebetulnya setiap tahun pun pemerintah selalu membuka formasi untuk penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2021.

Syarat dan ketentuan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 formasi penyandang disabilitas pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Taxi Driver Sub Indo, Aksi Lee Je Hoon dan Esom Tayang Mulai 9 April 2021

Baca Juga: Tanah Abang Kebakaran, 17 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Baca Juga: Tanah Abang jJakarta Kebakaran, 17 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan ke Lokasi

Syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi penyandang disabilitas terbagi menjadi persyaratan formasi umum dan persyaratan formasi khusus.

Berikut ini syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi penyandang disabilitas secara umum dan khusus.

Syarat dan Ketentuan Formasi Umum Penyandang Disabilitas CPNS 2021

-       Siapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan lalu unggah dokumen ini ke SSCASN BKN

-       Panitia seleksi CPNS 2021 dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen di atas

Baca Juga: Segera! Relief Candi Borobudur Disulap Jadi Pertunjukkan Seni Tari

Baca Juga: Live Streaming SCTV Online Gratis, Liga Europa: Granada vs MU 9 April 2021 Pukul 02.00 WIB

-       Instansi yang dipilih melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang pelamar penyandang disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar

-       Apabila instansi yang dipilih menyatakan lowongan yang dimaksud tidak dapat dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas makas haru menyampaikan alasan yang jelas

-       Pelamar penyandang disabilitas berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

-       Nilai ambang bata atau passing grade mengikuti formasi umum seleksi CPNS 2021 lainnya

-       Untuk penyandang disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu

-       Waktu pelaksanaan tes SKD dan SKB sama seperti formasi umum seleksi CPNS 2021 lainnya, yaitu 90 menit.

Baca Juga: Surat Edaran PP Muhammadiyah: Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan 2021 saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Alur Pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara PKN STAN 2021

Syarat dan Ketentuan Formasi Umum Penyandang Disabilitas CPNS 2021 (Instansi Tertentu)

-       Alokasi jabatan minimal 2 persen dari total formasi CPNS 2021

-       Pemilihan formasi juga sama, yaitu melalui web SSCASN BKN

-       Klasifikasi pendidikan sama dengan formasi umum CPNS 2021 lainnya

-       Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

-       Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar penyandang disabilitas CPNS 2021 formasi Dokter dan Dokter Gigi dengan pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, serta Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3/Doktor

-       Siapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan lalu unggah dokumen ini ke SSCASN BKN

-       Instansi yang dipilih melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang pelamar penyandang disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar

Baca Juga: Apresiasi Siswa yang Lancar Terangkan Tahapan Protokol Kesehatan, Ganjar Pranowo: Nanti Saya Belikan Laptop

-       Penyelenggara menyediakan fasilitas saat pelaksanaan tes SKD dan SKB berupa aksesibilitas dan pendampingan

-       Waktu pelaksanaan tes SKD dan SKB 120 menit.

Itu dia syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi penyandang disabilitas berdasarkan formasi umum dan formasi khusus.

Jangan sampai ada persyaratan yang terlewat agar bisa lolos seleksi CPNS 2021 formasi penyandang disabilitas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah