Informasi Pembuatan SKCK Polres Magelang: Cara, Syarat, Biaya dan Jam Buka Layanan

- 13 Mei 2021, 19:59 WIB
Panduan pembuatan SKCK di Polres Magelang dari cara, syarat, biaya dan jam buka layanan. Simak artikel ini untuk mengetahuinya.
Panduan pembuatan SKCK di Polres Magelang dari cara, syarat, biaya dan jam buka layanan. Simak artikel ini untuk mengetahuinya. /polri.go.id

Media Magelang - Berikut informasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Magelang.

Masyarakat di kabupaten Magelang bisa menggunakan layanan di Polres Magelang untuk melengkapi berkas SKCK.

Sebelum mengurus, perhatikan terlebih dahulu cara, syarat, biaya dan jam buka layanan pembuatan SKCK di Polres Magelang.

Baca Juga: Baca Doa Ini agar bisa Mengerjakan Tes CPNS dengan Lancar

Jam buka layanan pembuatan SKCK di Polres Magelang

Pastikan untuk pemohon mengajukan pembuatan SKCK di Polres Magelang sesuai dengan waktu operasional pelayanan.  

Pemohon bisa melakukan permohonan pembuatan SKCK dari hari Senin hingga Jumat.

Jam operasional unit pelayanan SKCK yaitu 08.00 hingga 15.00 WIB.

Waktu pelayanan pembuatan SKCK untuk keperluan Pendaftaran CPNS 2021 tidak begitu lama, sekitar 10-15 menit. 

Baca Juga: Ladies, Simak Tips dan Produk Make up yang Dapat Menutupi Jerawat

Syarat pembuatan SKCK di Polres Magelang

Adapun persyaratan pembuatan SKCK di Polres Magelang yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotkopi paspor (bagi yang memiliki)
  5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dan berlatar belakang merah

Apabila sudah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, pemohon membawa dokumen persyaratan tersebut dan menuju unit pelayanan SKCK di Polres Magelang.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tiktok Andai Aku Bisa oleh Tulus, Dan Aku Tak Punya Hati untuk Menyakiti Dirimu

 

Cara pembuatan SKCK di Polres Magelang

Cara pengajuan dan pembuatan SKCK di Polres Magelang adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online pembuatan SKCK di wwwjateng.polri.go.id
  2. Pemohon datang langsung ke unit pelayanan SKCK dengan membawa bukti pendaftaran online dan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
  3. Pemohon mengajukan SKCK dan menjelaskan keperluannya. Petugas akan meminta dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan oleh pemohon
  4. Petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon
  5. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh unit identifikasi/inafis
  6. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan, serta ada dan tidaknya catatan kepolisian pemohon
  7. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan kengkap maka SKCK akan diproses
  8. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan, pemohon berhak mendapatkan satu lembar SKCK sesuai dengan keperluan pemohon
  9. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran 2021 Terbaru Unik dan Cocok di Share via Sosial Media

Biaya pembuatan SKCK di Polres Magelang

Sementara, untuk biaya pembuatan SKCK di Polres Magelang adalah sebesar 30 ribu rupiah.

Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga apabila ingin digunakan melewati tanggal berlaku, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di unit pelayanan SKCK di Polres setempat.

Demikian informasi cara, syarat, biaya dan jam buka layanan pembuatan SKCK di Polres Magelang.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah