Berikut ini kriteria pelaku usaha mikro yang boleh mendaftar BLT UMKM 2021 Kota Madiun.
• Pelaku usaha mikro yang masih aktif melakukan kegiatan usaha;
• Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
• Pelaku usaha mikro adalah warga Kota Madiun yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
• Pelaku usaha mikro bukan pegawai BUMN atau BUMD, bukan anggota TNI maupun Polri, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan untuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar BLT UMKM 2021 Kota Madiun adalah sebagai berikut.
• Membawa formulir usulan peserta BLT UMKM 2021 Kota Madiun;
• Membawa surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK);