Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli, Simak 6 Syarat dan Cara Daftar Berikut Ini

- 17 Juli 2021, 09:07 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka, namun hanya diperuntukkan bagi sejumlah kriteria yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka, namun hanya diperuntukkan bagi sejumlah kriteria yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. /

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi Covid-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah