Bukan PPKM Darurat, Ini Alasan Kota Magelang Kini Menerapkan Status PPKM level 4

- 21 Juli 2021, 15:28 WIB
Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang.
Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang. //Laman Pemprov Jateng

Media Magelang - Kota Magelang kini berstatus PPKM level 4 setelah pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19.

 

Dari data yang dihimpun tim Media Magelang dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 ada beberapa alasan Kota Magelang berstatus PPKM level 4.

Perbedaan utama dari penetapan PPKM level 3 dan level 4 adalah alasan pengelompokannya yang kini mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Kota Magelang berstatus PPKM level 4 karena masuk kriteria yaitu mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu dan jumlah pasienlebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dengan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Dana Desa 2021 PPKM Darurat Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Nama Penerima

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian memerintahkan bahwa wilayah yang masuk kriteria level 3 dan level 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Dikutip dari laman jatengprov.go.id penetapan kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4 di Kota Magelang bukan merupakan hal yang baru.

Seperti pada masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Magelang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ganti Istilah dan Diperpanjang Lagi, Wilayah Magelang Terapkan PPKM Level Berapa?

Sebelumnya, erdasarkan Inmendagri tersebut, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang.

Saat itu Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4.

Kebijakan ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayah Kota Magelang.

Lebih lanjut sesuai dengan updae terbaru, berikut beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan wilayah Magelang selama menerapkan PPKM level 3 dan level 4:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina;dan
e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)

maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan
maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe,
pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan
memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh
puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Lebih lanjut, Kota Magelang yang masuk kriteria level 4 juga wajib mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah