Media Magelang - Tahap penyaluran bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta Kabupaten Sleman gelombang 4 membuka pendaftaran online BPUM 2021.
Dinas Koperasi-UKM Kabupaten Sleman menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan para pelaku usaha untuk memenuhi syarat penerima BPUM 2021 dengan mendaftarkan diri melalui laman resmi milik Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Link Streaming Drama Korea Nevertheless Ep 7 Sub Indo via TV Online Gratis Malam Ini
Pemerintah Kabupaten Sleman membuka pendaftaran online BPUM atau BLT UMKM 2021 gelombang 4 ini hingga 5 Agustus mendatang.
Sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Kabupaten Sleman:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU
- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha SEDANG TIDAK menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: The Penthouse 3 Diperpanjang Jadi 14 Episode, Ini Spoilernya
Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengunggah dokumen persyaratan berikut ini:
Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
Fotokopi KK
Fotokopi e-KTP
Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan
Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BPUM 2021 online Kabupaten Sleman dengan cara berikut:
1. Mengakses laman https://dataumkm.slemankab.go.id/bpum/pendaftaran/
2. Siapkan KK, KTP, dan SKU/NIB
3. Melengkapi data sesuai formulir pendaftaran
4. Cetak bukti pendaftaran online
5. Simpan bukti pendaftaran tersebut
Apabila telah selesai melakukan pendaftaran online, pelaku usaha wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.
Kantor kalurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir pendaftaran online.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan rekap data usulan online dan berkas kelengkapan secara berjenjang hingga ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.
Lolos dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2021 sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkop UKM.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 pelaku usaha akan menerima SMS atau Whatsapp dari bank penyalur.
Sebagai catatan, pelaku usaha yang sudah pernah melakukan pendaftaran online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, tidak perlu mendaftar ulang pada tahap 2 ini untuk menghindari double check data penerima BLT UMKM.
Bagi pelaku usaha Kabupaten Sleman yang sudah pernah melakukan pendaftaran BPUM 2020, maka data sudah otomatis diusulkan menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Apabila Anda sebagai pelaku usaha di Kabupaten Sleman dan sudah memenuhi syarat pendaftaran tersebut, maka dapat segera melakukan pendaftaran online BPUM gelombang 4 dengan cara di atas agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.***