Sesuai dengan Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tercantum syarat penerima BSU subsidi gaji sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Alhamdulillah, Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Lakukan Langkah Ini
Menurut informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan adalah data yang paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Hal mengingat saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," kata Ida Fauziyah.
Kemnaker juga menyebutkan bahwa data di BPJS Ketenagakerjaan akuntabel dan valid sehingga dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.