3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Desa
4. Nomor HP/WhatsApp yang bisa dihubungi
Pelayanan pendaftaran BPUM Tahap 4 di Kantor Kepala Desa/Kelurahan Kabupaten Magelang hanya dibuka hingga 11 September 2021 sebelum pukul 12.00 WIB.