Gunakan Knalpot Brong, Polda Jateng Razia Ratusan Kendaraan se-Jawa Tengah

- 12 Januari 2022, 13:48 WIB
Ratusan Motor Kena Razia Knalpot Brong Polda Jateng, Dikandangkan dan Wajib Diganti Setelah Sidang
Ratusan Motor Kena Razia Knalpot Brong Polda Jateng, Dikandangkan dan Wajib Diganti Setelah Sidang /Humas Polda Jateng

Baca Juga: Warga Beri Kritik ke Polda Jateng Terkait Penanganan Masalah Lingkungan, Kabidhumas: Kita Sudah Siapkan MOU

Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik," tambahnya.

Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.

"Untuk itu saya bagi yang Berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah