Polres Boyolali Razia Knalpot Brong, 300 Unit Disita dan Dimusnahkan

- 18 Januari 2022, 13:43 WIB
Polres Boyolali musnahkan 300 unit knalpot brong.
Polres Boyolali musnahkan 300 unit knalpot brong. /Humas Polda Jateng/

Media Magelang - Polres Boyolali lakukan razia knalpot brong dan menemukan 300 unit knalpot yang berhasil disita.

Operasi knalpot brong yang dilakukan Polres Boyolali merupakan rangkaian dari kebijakan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Polres Boyolali gelar razia knalpot brong sejak Juli 2021 hingga Januari 2022.

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran dan menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam pasal 25 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polda Jateng Lukan Razia Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Kena Angkut

Polda Jateng mencanangkan program zero knalpot brong, sehingga Polres Boyolali menggelar sejumlah razia intensif.

Setelah mengamankan 300 unit knalpot brong, Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond menggelar pemusnahan knalpot brong hasil razia jajarannya di halaman Satlantas setempat.

Pada Selasa, 18 Januari 2022 ratusan knalpot yang tak sesuai standar berhasil dimusnahkan.

"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," ungkap Kapolres.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x