Tri Fajar Firmansyah, Supporter PSS Sleman yang Tewas Dikeroyok

- 5 Agustus 2022, 08:13 WIB
Tri Fajar Firmansyah, Supporter PSS Sleman yang Tewas Dikeroyok
Tri Fajar Firmansyah, Supporter PSS Sleman yang Tewas Dikeroyok /Twitter/@PSSSleman

Media Magelang - Tri Fajar Firmansyah menjadi korban pengeroyokan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu. 

Akibatnya Fajar sempat kritis dan koma setelah mengalami luka di kepala bagian belakang akibat serangan benda tumpul.

Dia adalah salah satu suporter tim berjuluk “Super Elang Jawa”.

Fajar meninggal dunia pada hari Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di RSPAU Hardjolukito. Dia diketahui merupakan suporter PSS Sleman yang tergabung dalam Brigata Curva Sud (BCS). 

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Terbaru, Nonton Arema FC vs PSS Sleman di Indosiar atau Langsung di Stadion

Kabar meninggalnya Tri Fajar Firmansyah, ucapan bela sungkawa  membanjiri media sosial. Salah satu ucapan duka cita ditulis oleh akun Brajamusti.

"Duka cita terdalam kami untuk berpulangnya saudara Tri Fajar Firmansyah, suporter PSS Sleman. Semoga Husnul Khatimah, mendapat tempat terbaik di sisi-Nya," tulis @Brajamusti_YK.

Menurut keterangan, saat itu Fajar bukan bagian dari suporter yang berseteru walaupun ia penggemar PSS Sleman. Ia diduga menjadi korban salah sasaran saat terjadi rusuh antar suporter.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Fajar mengalami kritis dan sempat koma setelah mengalami luka di kepala belakang akibat serangan benda tumpul.

Baca Juga: Jadwal Pekan ke-3 BRI Liga 1 Dimulai 4 Agustus 2022, Ada Arema FC vs PSS Sleman, Persib Lawan Mana?

KBO Satuan Reskrim Polres Sleman Ipda M. Safiudin menyampaikan, kronologi awal, korban bersama teman-temannya, pukul 20.00 WIB sedang nongkrong di sekitar Mirota Babarsari.

Tiba-tiba dari arah barat, datang rombongan pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan dan pengejaran terhadap kelompok korban.

"Korban terjatuh dan saat itu mengalami kekerasan atau dikeroyok oleh para pelaku. Saat dikeroyok, korban saat itu pingsan (di lokasi). Dan dibawa ke RS Harjolukito," kata Safiudin.

Kakak kandung korban yang melapor ke petugas Reskrim Polres Sleman atas pengeroyokan yang dialami Tri Fajar, Setelah menerima laporan,  bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Sleman berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan menangkapnya.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial FDAP (26) warga Depok, Sleman dan AC (24) warga Piyungan, Bantul. 

Menurut Safiudin bahwa sekitar 5 pelaku lain sedang dalam pengejaran.

FDAP adalah orang yang melakukan kekerasan, sementara AC sebagai joki motor. Pelaku melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam hal ini Safiudin menegaskan, bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan rombongan suporter. Kebetulan saja waktunya bersamaan.

Berdasar keterangan pelaku, motif melakukan pengeroyokan terhadap kelompok korban karena saat melintas rombongan pelaku melihat ada orang-orang di tepi jalan yang mengacungkan senjata tajam dan pentungan.

Hingga kini kasus pengeroyokan masih dalam pengembangan.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x