Terjadi Kasus Pembunuhan Pelajar di Magelang Pelaku di Bawah Umur

- 6 Agustus 2022, 09:57 WIB
Kasus Pembunuhan Pelajar diungkap Polres Magelang
Kasus Pembunuhan Pelajar diungkap Polres Magelang /Polda Jateng

Media Magelang - Keberhasilan Polres Magelang dalam mengungkap pelaku yang membunuh seorang pelajar di Kabupatan Magelang, Jawa tengah patut di apresiasi, tetapi yang menjadi keprihatinan adalah sang pelaku tindak pidana pasalnya baru berumur 15 Tahun.

IL (15) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap WA (12), warga desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menerangkan IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.

"Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA," ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Terjadi Kasus Pembunuhan Pelajar di Magelang, Polres Magelang Ungkap Pelaku di Bawah Umur

Kronologi kejadian pembunuhan pelajar ini, menurutnya, bermula pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.

"Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit)," kata Kapolres.

Sampai di TKP, lanjutnya, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.

"Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala," terang dia.

Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube, Pakai Y2mate Bisa Ubah Video ke Format Lain

Setelah dipastikan meninggal, jelas Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.

Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," rinci Kapolres.

Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.***

 

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x