Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Mantan Istri Gading Terancam Dipenjara 12 Tahun

2 Januari 2021, 07:55 WIB
Kolase Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes /Instagram/@gisel_la/@michael.yukinobuu/

Media Magelang – Mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia atau Gisel terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat video panasnya bersama laki-laki berinisial MYD yang beredar di sosial media.

Gisel dan MYD telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur 19 detik. Keduanya pun terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran video tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya pun telah melayangkan surat kepada mantan istri Gading Marten tersebut. Tak hanya Gisel, pelaku laki-laki dalam video tersebut berinisial MYD juga dipanggil sebagai tersangka di hari yang sama.

Baca Juga: Dapat SMS Ini, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Gratis Dari Kementerian Kesehatan

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-undang 44 tentang Pronografi,” ucap Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Sementara pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Daftar Penerima Pakai NIK Melalui pedulilindungi.id

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Kasus video syur sekira 19 detik tersebut mencuat di publik usai beredar di berbagai media sosial. Usai mengaku sebagai pembuat video, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali pada 4 Januari 2021 mendatang.

“Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin pukul 10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan FPI, Argo Yuwono: Ini Bukan Pembredelan!

Soal penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video asusila. Keduanya mengaku telah membuat video tersebut untuk koleksi pribadi di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ujar Yusri Yunus.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler