Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Mantan Istri Gading Terancam Dipenjara 12 Tahun

- 2 Januari 2021, 07:55 WIB
Kolase Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes
Kolase Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes /Instagram/@gisel_la/@michael.yukinobuu/

Kasus video syur sekira 19 detik tersebut mencuat di publik usai beredar di berbagai media sosial. Usai mengaku sebagai pembuat video, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali pada 4 Januari 2021 mendatang.

“Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin pukul 10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan FPI, Argo Yuwono: Ini Bukan Pembredelan!

Soal penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video asusila. Keduanya mengaku telah membuat video tersebut untuk koleksi pribadi di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ujar Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x