Wow! BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Harusnya Iuran Kembali Seperti Semula

- 14 Februari 2021, 05:15 WIB
BPJS Kesehatan surplus.
BPJS Kesehatan surplus. /Antaranews

Media Magelang – Tarif iuran BPJS kesehatan mengalami surplus sebesar Rp18,7 triliun pada tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Menurut Mufida, surplus BPJS kesehatan seharusnya membuat pemerintah meninjau kembali kenaikan tarif sebagaimana terdapat dalam Perpres No 64/2020.

Baca Juga: Demi Reyna, Mama Rosa Minta Aldebaran dan Andin Cerita Masalahnya di Sinetron Ikatan Cinta 13 Februari

“Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir Masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama,” ujar Mufidah.

Sebelumnya, berdasarkan Perpres No 64/2020 berikut adalah tariff BPJS kesehatan:


1. Tarif kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu


2. Tarif kelas 2 naik menjadi Rp100 ribu


3. Tarif kelas 3 menjadi Rp35 ribu (sudah termasuk subsidi 7 ribu)

Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas Pegadaian, Berikut Syarat dan Keunggulannya

Mufida mengingatkan bahwa dengan adanya surplus BPJS kesehatan ini, sebaiknya pemerintah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti sebelumnya, dimana iuran untuk BPJS kesehatan kelas 3 sebesar Rp25,5 ribu.

Sejak awal, Mufida telah menolak kenaikan BPJS kesehatan terutama untuk kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal tersebut Mufida sampaikan mengingat kondisi pandemic covid-19 ini membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk, sehingga apabila kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan dinaikkan maka akan semakin memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pembalap Suzuki Ecstar Joan Mir Tetap Gunakan Nomor 36


“Laporan keuangan unaudited Dana Jaminan Sosial Kesehatan surplus Rp18,7 triliun, tagihan rumah sakit juga sudah dibayar semua. Ini karena pemerintah sangat mendukung, sehingga tidak terjadi gagal bayar yang menjadi dampak,” ujar Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

“kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019,” tambah Fachmi.

Hingga 31 desember 2020, saldo kas BPJS Kesehatan senilai RP18,7 triliun. Sehingga tarif iuran BPJS kesehatan diharapkan dapat kembali seperti semula.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x