Media Magelang – Begini kronologi kasus Nirina Zubir yang rugi Rp17 miliar usai Asisten Rumah Tangga (ART) merampas 6 sertifikat tanah milik sang ibu.
Sebelumnya memang Nirina Zubir memperkerjakan ART berinisal RK tersebut untuk menjaga ibunda yang telah lanjut usia. Tak disangka, orang yang ia percaya malah membuatnya rugi Rp17 miliar lanyaran rampas sertifikat tanah.
Sang ART dibantu oleh empat orang lainnya berhasil mengantongi sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang ditaksir bernilai Rp17 miliar.
Baca Juga: Lay EXO Jadi Artis Peraih Penghargaan Terbanyak di 28th Chinese Top Ten Music Awards
ART berinisial RK tersebut berhasil membalik nama sertifikat tanah milik ibu Nirina lalu menjualnya.
Menurut Nirina, kejadian bermula ketika sang ART membantu ibu Nirina mengurus sertifikat tanah miliknya.
Sertifikat tanah tersebut disebut tidak dapat ditemukan oleh ibu Nirina.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya (sertifikat tanah) hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga untuk diurus suratnya,” ujar Nirina.
Namun, rupanya situasi tersebut dimanfaatkan oleh sang ART.