Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Usai ART Rampas 6 Sertifikat Tanah Milik Ibunya, Begini Kronologi Kasusnya

- 19 November 2021, 07:20 WIB
Nirina Zubir saat memberikan keterangan atas kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa keluarganya.
Nirina Zubir saat memberikan keterangan atas kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa keluarganya. /Tangkap layar YouTube/HITZ Infotainment

“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 18 November 2021.

Tiga dari lima tersangka tersebut sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ketiganya adalah RK, suami RK, dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Dilansir Antara, dua tersangka lainnya akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Mereka terancam terjerat pasal berlapis, yaitu pasal 263, 372, dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Demikian kronologi Nirina Zubir ditipu ART sebesar Rp17 miliar yang telah merampas 6 sertifikat tanah milik sang ibu.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah