Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Menahun

4 April 2021, 10:43 WIB
Cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun /Pixabay/Serdar_A

Media Magelang – Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan menjalani ibadah puasa Ramadhan dalam waktu dekat dan sifat dari ibadah ini adalah wajib.

Namun beberapa umat Muslim masih banyak yang belum membayar hutang puasa Ramadhan dari tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan karena hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun atau sudah banyak tahun yang terlewat, banyak yang lupa berapa banyak jumlah hutang puasa mereka.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

Hukum membayar hutang puasa Ramadhan sendiri adalah wajib, seperti yang tertuang dalam dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

 أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ  ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ  ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ  ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Para ulama pun sepakat bahwa waktu qadha hutang puasa Ramadhan adalah setelah habis bulan Ramadhan sampai bertemu di bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlanjut Bulan Ramadan, Ma’ruf Amin: Suntikan Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Persiapkan Syarat Umum dan Khusus Berikut ini Sebelum Mendaftar!

Berikut ini cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun menurut beberapa ulama.

  1. Jumhur Ulama: Denda Fidyah

Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa membayar hutang puasa Ramadhan bisa dengan membayar kaffarah (denda) yang dilakukan setelah Ramadhan.

Ulama menekankan meski disebut ‘kaffarah’, pengertiannya tetap membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan, atau memberi 60 fakir miskin.

Dasar pendapat ulama-ulama ini adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban qadha hutang puasa hingga Ramadhan berikutnya, tanpa uzur syar‘i seperti orang yang sengaja tidak puasa di bulan Ramadhan.

Dari situ maka umat Muslim wajib melakukan qadha hutang puasa Ramadhan dengan membayar kaffarah atau denda Fidyah.

  1. Mazhab Hanafiyah: Tidak Ada Denda

Bagi umat Muslim yang masinh ingat jumlah hutang puasa Ramdhan meski sudah menahun, sebagian ulama mengatakan bahwa cukup mengqadha saja tanpa membayar denda Fidyah.

Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.

Menurut mereka tidak boleh umat Muslim mengqiyas ibadah puasa Ramadhan seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat ulama pada poin 1.

Jadi jangan membayar denda Fidayh tetapi bayar hutang puasa Ramdhan dengan mengqadha-nya.

Asalkan jumlah hari puasa qadha-nya sesuai dengan jumlah hutang puasa Ramadhan yang dimiliki.

  1. Membayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi yang Sudah Lupa Jumlahnya

Menurut beberapa ulaman cara paling masuk akal bila sudah lupa jumlah hutang puasa Ramadhan maka harus melakukan anggaran atau perkiraan sendiri.

istilah fiqihnya melakukan ijtihad, artinya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan menahun dipersilakan melakukan ijtihad untuk menghitung sesuai perkiraannya.

Meskipun perkiraan tidak akurat 100 persen, namun cara ijtihad ini masih bisa dilakukan dengan melakukan kira-kira seperti:

-       Dimisalkan dalam sekali Ramadhan ada sekitar 50 persen hari yang ditinggalkan

-       Bila umat Muslim berturut-turut selama 5 tahun tidak mebayar hutang puasa Ramadhan dapat mengalikan 15 hari selama 5 tahun, totalnya 75 hari. Cicillah hutang puasa Ramadhan dengan mengqadha sesuai jumlah hari dari perkiraan.

Itu tadi cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun berdasarkan pengalaman masing-masing umat Muslim.

Semoga dengan bayar hutang puasa Ramadhan dari tahun-tahun lalu bisa membuat puasa Ramadhan tahun ini lebih lancar.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Serang News Alwafa.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler