Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadhan Masih Dipertanyakan? Begini Penjelasannya

14 April 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi menggosok gigi saat puasa Ramadhan. /Pixabay

Media Magelang – Hukum menyikat gigi saat puasa masih sering jadi pertanyaan umat muslim, khususnya saat Ramadhan.

Sangat maklum bila hukum menyikat gigi saat puasa dipertanyakan karena jauf (istilah fiqih lubang yang ada di tubuh manusia) tidak boleh dimasukkan benda secara sengaja selama puasa.

Namun kegiatan menyikat gigi sendiri merupakan sesuatu yang disunnahkan agama sebab untuk menjaga kebersihan tubuh, salah satunya kebersihan mulut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Hal-hal yang Ternyata Dapat Membatalkan Puasa Anda!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Datangi Panti Jompo Pada Buka Puasa Pertama di Ramadhan 2021, Ini Tujuannya

Baca Juga: Lihat di Sini! Jadwal Imsak dan Buka Puasa 14 April 2021 Lampung dan Sekitarnya, Ramadhan 2021

Lalu bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa? Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah berkata bahwa ulama sendiri terbagi ke dua pendapat.

Ada ulama yang mengatakan menggunakan siwak dan menyikat gigi saat puasa setelah matahari tergelincir itu makruh, ada pula yang mengatakan sebaliknya.

Lengkapnya terkait ucapan Ibnu Taimiyah tentang hukum bersiwak saat puasa yang bisa dijadikan acuan hukum menyikat gigi saat puasa antara lain:

Adapun siswak, seluruh ulama sepakat mengenai bolehnya memakai siwak ketika berpuasa. Namun para ulama terpecah ke dalam dua pendapat ketika menghukumi penggunaan siwak setelah matahari tergelincir; apakah makruh hukumnya atau tidak,” perkataan Ibnu Taimiyah dari al-Fatawa al-Kubra.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Palembang Sepanjang Ramadhan 2021

Baca Juga: Fakta Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Salah Satunya Dilakukan Melalui Tiga Tahap

Baca Juga: 4 Resep Menu Buka Puasa Rendah Kalori Ini Dijamin Praktis dan Enak, Inspirasi di Puasa Ramadhan

Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad. Pendapat yang mengatakan makruhnya penggunaan siwak saat matahari tergelincir adalah pendapat yang lemah. Karena dalil-dalil yang digunakan tidak bisa dipakai untuk mengkhususkan keumuman nash-nash penggunaan siwak,” lanjutan dari perkataan Ibnu Taimiyah.

Selain Ibnu Taimiyah, ulama lain seperti para ulama al-Lajnah ad-Daimah Li al-Fatwa juga pernah menjawab terkait menggunakan siwak atau bisa jadi acuan hukum menyikat gigi saat puasa.

Boleh bersiwak di siang hari berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” jawab para ulama al-Lajnah ad-Daimah Li al-Fatwa.

Baca Juga: 4 Resep Menu Buka Puasa Rendah Kalori Ini Dijamin Praktis dan Enak, Inspirasi di Puasa Ramadhan

Baca Juga: Unggah NIK KTP di Pendaftaran Sekolah Kedinasan Bermasalah? Ini Cara Mengatasinya

Baca Juga: Jadwal Imsak Semarang Sepanjang Ramadhan 2021, Unduh di bimasislam.kemenag.go.id

Berikut sabda Rasulullah SAW tentang hukum siwak saat puasa yang bisa jadi acuan hukum menyikat gigi saat puasa:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah menyuruh mereka bersiwak setiap waktu shalat,” HR al-Bukhari dan Muslim.

Pada hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim itu juga dijelaskan bahwa anjuran bersiwak itu pada waktu Shalat Zuhur dan Ashar, baik saat puasa maupun tidak dan tak ada dalil shahih yang melarang.

Baca Juga: Terlengkap, Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Umat Muslim Wajib Tahu!

Ada pula jawaban dari Ibn Baz rahimahullah terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

“Menyikat gigi dengan pasta gigi tak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian orang-orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya,” perkataan Ibn Baz rahimahullah dari Majmu’ Fatwa asy-Syaikh Ibn Baz.

“Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya,” lanjutan dari perkataan Ibn Baz rahimahullah terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

Itu tadi penjelasan para ulama dan dari beberapa hadis tentang hukum menyikat gigi saat puasa.

Dengan begini jelas bahwa hukum menyikat gigi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadhan, selama tidak ada odol atau air yang ditelan secara sengaja.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Islam qa

Tags

Terkini

Terpopuler