Pada permasalahan semacam ini, sebenarnya hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil adalah diperbolehkan, dan ibu hamil ini masuk dalam golongan rukhsah, yaitu orang-orang yang mendapat keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan.
Keringanan seperti apa yang didapat oleh ibu hamil dalam menjalankan puasa Ramadhan?
Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!
Jika si ibu dan janin dalam rahimnya dalam kondisi sehat serta kuat, maka diperbolehkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Namun apabila dengan puasa Ramadhan dikhawatirkan kondisi si ibu hamil dan janinnya akan semakin lemah, bahkan menyebabkan keguguran, maka diizinkan untuk tidak berpuasa, dengan syarat, harus mengganti puasa di hari lain, atau membayar fidyah (denda).
Terkait ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dan harus membayar fidyah, di sini sebenarnya terdapat dua perincian.
Yang pertama, ketika ibu hamil tersebut tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha’i (mengganti) puasanya saja di hari lain
Yang kedua, ketika si ibu hamil hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban meng-qadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah.