Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Menahun

- 4 April 2021, 10:43 WIB
Cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun
Cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun /Pixabay/Serdar_A

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Para ulama pun sepakat bahwa waktu qadha hutang puasa Ramadhan adalah setelah habis bulan Ramadhan sampai bertemu di bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlanjut Bulan Ramadan, Ma’ruf Amin: Suntikan Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Persiapkan Syarat Umum dan Khusus Berikut ini Sebelum Mendaftar!

Berikut ini cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun menurut beberapa ulama.

  1. Jumhur Ulama: Denda Fidyah

Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa membayar hutang puasa Ramadhan bisa dengan membayar kaffarah (denda) yang dilakukan setelah Ramadhan.

Ulama menekankan meski disebut ‘kaffarah’, pengertiannya tetap membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan, atau memberi 60 fakir miskin.

Dasar pendapat ulama-ulama ini adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban qadha hutang puasa hingga Ramadhan berikutnya, tanpa uzur syar‘i seperti orang yang sengaja tidak puasa di bulan Ramadhan.

Dari situ maka umat Muslim wajib melakukan qadha hutang puasa Ramadhan dengan membayar kaffarah atau denda Fidyah.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Serang News Alwafa.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah