Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Menahun

- 4 April 2021, 10:43 WIB
Cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun
Cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun /Pixabay/Serdar_A
  1. Mazhab Hanafiyah: Tidak Ada Denda

Bagi umat Muslim yang masinh ingat jumlah hutang puasa Ramdhan meski sudah menahun, sebagian ulama mengatakan bahwa cukup mengqadha saja tanpa membayar denda Fidyah.

Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.

Menurut mereka tidak boleh umat Muslim mengqiyas ibadah puasa Ramadhan seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat ulama pada poin 1.

Jadi jangan membayar denda Fidayh tetapi bayar hutang puasa Ramdhan dengan mengqadha-nya.

Asalkan jumlah hari puasa qadha-nya sesuai dengan jumlah hutang puasa Ramadhan yang dimiliki.

  1. Membayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi yang Sudah Lupa Jumlahnya

Menurut beberapa ulaman cara paling masuk akal bila sudah lupa jumlah hutang puasa Ramadhan maka harus melakukan anggaran atau perkiraan sendiri.

istilah fiqihnya melakukan ijtihad, artinya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan menahun dipersilakan melakukan ijtihad untuk menghitung sesuai perkiraannya.

Meskipun perkiraan tidak akurat 100 persen, namun cara ijtihad ini masih bisa dilakukan dengan melakukan kira-kira seperti:

-       Dimisalkan dalam sekali Ramadhan ada sekitar 50 persen hari yang ditinggalkan

-       Bila umat Muslim berturut-turut selama 5 tahun tidak mebayar hutang puasa Ramadhan dapat mengalikan 15 hari selama 5 tahun, totalnya 75 hari. Cicillah hutang puasa Ramadhan dengan mengqadha sesuai jumlah hari dari perkiraan.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Serang News Alwafa.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah