Sehingga orang-orang dengan pekerjaan tersebut dapat membatalkan puasanya apabila sudah tidak kuat, bahkan diperbolehkan untuk tidak berpuasa sejak pagi.
Ada beberapa orang yang dianggap tidak sanggup melakukan ibadah puasa, diantaranya adalah orang tua yang sakit-sakitan, perempuan hamil, dan perempuan sedang menyusui.
Islam memberikan keringanan pada orang-orang golongan tersebut untuk mengganti puasanya dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 0,5 kg.
Keringanan puasa tersebut disyariatkan dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi
Wa’alaladzina yutiquunahu fidyatun tha’aamu miskiin
Artinya: “…dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”
Para pekerja dengan pekerjaan berat boleh tidak mengganti puasanya di lain hari, dengan membayar fidyah tersebut.
Tetapi, lebih baik untuk mengganti puasa di lain hari apabila ada kesempatan.
Ada baiknya jika di bulan Ramadhan ini tetap dijalankan. Namun untuk orang dengan pekerjaan tertentu diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan mengganti puasanya di lain hari.***