Apakah Boleh Membatalkan Puasa karena Pekerjaan Berat di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

- 5 April 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Ilustrasi ibadah di Bulan Suci Ramadhan. /Pixabay/mucahityildiz /

Sehingga orang-orang dengan pekerjaan tersebut dapat membatalkan puasanya apabila sudah tidak kuat, bahkan diperbolehkan untuk tidak berpuasa sejak pagi.

Ada beberapa orang yang dianggap tidak sanggup melakukan ibadah puasa, diantaranya adalah orang tua yang sakit-sakitan, perempuan hamil, dan perempuan sedang menyusui.

Islam memberikan keringanan pada orang-orang golongan tersebut untuk mengganti puasanya dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 0,5 kg.

Keringanan puasa tersebut disyariatkan dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi

Wa’alaladzina yutiquunahu fidyatun tha’aamu miskiin

Artinya: “…dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”

Para pekerja dengan pekerjaan berat boleh tidak mengganti puasanya di lain hari, dengan membayar fidyah tersebut.

Tetapi, lebih baik untuk mengganti puasa di lain hari apabila ada kesempatan.

Ada baiknya jika di bulan Ramadhan ini tetap dijalankan. Namun untuk orang dengan pekerjaan tertentu diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan mengganti puasanya di lain hari.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah