Media Magelang - Masa pandemi Covid-19 tidak meruntuhkan niat umat Islam untuk menjalankan puasa Ramadhan.
Ramadhan tahun 2021 ini umat Islam kembali melaksanakan ibadah puasa dengan penuh hati-hati karena penularan Covid-19 yang masih marak di luar sana.
Masih ada sebagian umat Islam yang dianjurkan untuk bekerja di rumah mengurangi adanya kerumunan dan penularan Covid-19 di kantor. Termasuk pada bulan Ramadhan mendatang.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia, Puasa Akan Mulai Senin 12 April 2021
Baca Juga: Puasa Jadi Ladang Pahala, Kemenag: Ramadhan Momentum Tepat Kampanyekan Wakaf Uang
Baca Juga: Ini 4 Peristiwa Besar yang terjadi di Bulan Ramadhan. Salah Satunya Wafatnya Istri Rasulullah
Banyak yang bertanya, bagaimana hukum membatalkan puasa karena beratnya pekerjaan di bulan Ramadhan ini?
Simak artikel ini untuk mengetahui hukum berbuka puasa saat Ramadhan karena beban pekerjaan yang terlalu berat.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, www.muhammadiyah.or.id, pada dasarnya agama Islam yang disyariatkan Allah SWT adalah yang sesuai dengan kemampuan manusia.