Kondisi fisik yang tidak prima akan sangat berat apabila diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Ucapan Selamat Ramadhan Anti-Mainstream, Cocok Dikirim Sahabat atau Jadi Caption Instagram
Baca Juga: Ganjar Pranowo Lakukan Sidak Uji Coba PTM di Jawa Tengah, Hal ini yang ia Temukan
Baca Juga: Bantu Korban Banjir NTT, Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum, Logistik, Kapal dan Perahu Karet
Namun, tetap dibedakan cara mengganti puasa untuk perempuan yang hamil dan yang haid.
Dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslin dari Aisyah radhiyallau ‘anha, bahwa perempuan yang mengalami haid diperintahkan untuk mengganti (mengqadla) apabila sudah selesai masa haidnya.
“Adalah kami mengalami (haid), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla’ shalat,” (HR Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha).
Sedangkan perempuan yang sedang hamil tidak diharuskan mengganti (mengqadla) puasanya ketika sudah selesai masa kehamilan dan nifasnya.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Segera Daftar di CPNS 2021
Baca Juga: Sering Dituduh Cemburu pada Amanda Manopo, Istri Arya Saloka Putri Anne Justru Lakukan Ini