Perempuan yang hamil diwajibkan untuk membayar fidyah dan tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.
Fidyah adalah mengganti hari puasanya dengan memberikan makan kepada fakir miskin dengan kuantitas setidaknya 0,5 kg.
Hal ini disampaikan melalui Hadis Riwayat al-Bazzar yang berbunyi, “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’,” (HR al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni).
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, memang tidak ada batasan waktu mengganti puasa, namun alangkah lebih baiknya jika dilakukan selesai bulan Ramadhan.
Itulah perbedaan mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil. Ramadhan 2021 akan dimulai minggu depan.***