Orang sakit yang tidak kuat, jika ikut berpuasa. Atau seseorang yang mana jika berpuasa penyakitnya semakin bertambah parah, boleh tidak menjalankan ibadah puasa.
Namun, jika sakitnya sudah sembuh, dirinya berkewajiban untuk menggantinya, pada hari yang lain sebanyak dirinya tidak berpuasa.
Jika dirinya tidak mampu mengganti dengan puasa di lain hari, boleh menggantinya dengan fidyah, yakni memberi makan fakir miskin.
Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan, Nomor 4 dan 7 Sering Diabaikan!
Baca Juga: Berikut 4 Lafal Niat Puasa Ramadhan 2021 Beserta Cara Baca dan Artinya
Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah 184: "Siapa yang sakit diantaramu atau dalam perjalanan, hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain."
Musafir
Orang yang boleh tidak menunaikan puasa selanjutnya adalah mereka yang Musafir. Musafir merupakan orang yang bepergian jauh dan dengan tujuan yang baik.
Dirinya memiliki kewajiban mengganti dengan puasa pada hari-hari lain setelah Ramadhan.