Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadhan Masih Dipertanyakan? Begini Penjelasannya

- 14 April 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi menggosok gigi saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi menggosok gigi saat puasa Ramadhan. /Pixabay

Berikut sabda Rasulullah SAW tentang hukum siwak saat puasa yang bisa jadi acuan hukum menyikat gigi saat puasa:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah menyuruh mereka bersiwak setiap waktu shalat,” HR al-Bukhari dan Muslim.

Pada hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim itu juga dijelaskan bahwa anjuran bersiwak itu pada waktu Shalat Zuhur dan Ashar, baik saat puasa maupun tidak dan tak ada dalil shahih yang melarang.

Baca Juga: Terlengkap, Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Umat Muslim Wajib Tahu!

Ada pula jawaban dari Ibn Baz rahimahullah terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

“Menyikat gigi dengan pasta gigi tak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian orang-orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya,” perkataan Ibn Baz rahimahullah dari Majmu’ Fatwa asy-Syaikh Ibn Baz.

“Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya,” lanjutan dari perkataan Ibn Baz rahimahullah terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

Itu tadi penjelasan para ulama dan dari beberapa hadis tentang hukum menyikat gigi saat puasa.

Dengan begini jelas bahwa hukum menyikat gigi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadhan, selama tidak ada odol atau air yang ditelan secara sengaja.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Islam qa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah