“Adapun siswak, seluruh ulama sepakat mengenai bolehnya memakai siwak ketika berpuasa. Namun para ulama terpecah ke dalam dua pendapat ketika menghukumi penggunaan siwak setelah matahari tergelincir; apakah makruh hukumnya atau tidak,” perkataan Ibnu Taimiyah dari al-Fatawa al-Kubra.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Palembang Sepanjang Ramadhan 2021
Baca Juga: Fakta Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Salah Satunya Dilakukan Melalui Tiga Tahap
Baca Juga: 4 Resep Menu Buka Puasa Rendah Kalori Ini Dijamin Praktis dan Enak, Inspirasi di Puasa Ramadhan
“Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad. Pendapat yang mengatakan makruhnya penggunaan siwak saat matahari tergelincir adalah pendapat yang lemah. Karena dalil-dalil yang digunakan tidak bisa dipakai untuk mengkhususkan keumuman nash-nash penggunaan siwak,” lanjutan dari perkataan Ibnu Taimiyah.
Selain Ibnu Taimiyah, ulama lain seperti para ulama al-Lajnah ad-Daimah Li al-Fatwa juga pernah menjawab terkait menggunakan siwak atau bisa jadi acuan hukum menyikat gigi saat puasa.
“Boleh bersiwak di siang hari berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” jawab para ulama al-Lajnah ad-Daimah Li al-Fatwa.
Baca Juga: 4 Resep Menu Buka Puasa Rendah Kalori Ini Dijamin Praktis dan Enak, Inspirasi di Puasa Ramadhan
Baca Juga: Unggah NIK KTP di Pendaftaran Sekolah Kedinasan Bermasalah? Ini Cara Mengatasinya
Baca Juga: Jadwal Imsak Semarang Sepanjang Ramadhan 2021, Unduh di bimasislam.kemenag.go.id