Media Magelang – Membayar fidyah menjadi salah satu bentuk menunaikan kewajiban kepada orang tua yang telah meninggal yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan semasa hidupnya.
Sebagai ahli waris, maka pembayaran fidyah akan ditanggungkan kepada mereka dengan mengganti ibadah puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan.
Selain dengan berpuasa, salah satu cara yang ditempuh untuk mengganti puasa Ramadhan orang tua yang telah meninggal adalah dengan memberikan sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Taubat, Ikhtiar Mendapat Pengampunan Dosa
Terdapat aturan dan niat dalam pembayaran fidyah puasa Ramadhan bagi orang tua yang telah meninggal, seperti dikutip Media Magelang dari laman NU Online.
Dalam fiqih Syafi’i, orang tua yang telah meninggal dan meninggalkan utang puasa ada yang wajib dan tidak wajib dibayarkan fidyahnya.
Yang tidak wajib dibayarkan fidyahnya adalah orang tua yang meninggalkan puasa karena kondisi uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai meninggal.
Sementara yang wajib adalah bagi orang tua yang masih sehat dan sejatinya bisa berpuasa namun kemudian meninggal tanpa sempat mengganti/qadha puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkannya, semisal karena haid atau bepergian jauh.
Baca Juga: Tata Cara Lengkap Mengerjakan Sholat Tahajud dari Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Doanya